Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Ervina Rahmawati mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar status kepesertaan tetap aktif. Menurut mahasiswa asal Desa Jenu, Kabupaten Tuban itu, perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan penting yang harus dipersiapkan sejak dini karena tidak ada yang dapat memprediksi kapan akan membutuhkan layanan kesehatan.
“Saya selalu berusaha membayar iuran tepat waktu setiap bulan. Dengan kepesertaan yang aktif, saya merasa lebih tenang karena jika suatu saat membutuhkan layanan kesehatan, saya tidak perlu khawatir terhadap status kepesertaan JKN,” ungkap Ervina, Minggu (5/7/2026).
Kesadaran tersebut semakin kuat setelah Ervina melihat salah seorang kerabatnya mengalami tunggakan iuran JKN hingga kesulitan melunasi seluruh kewajiban pembayaran dalam satu waktu. Kondisi itu akhirnya dapat diatasi setelah memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 yang disediakan BPJS Kesehatan.
Menurut Ervina, Program REHAB 3.0 menjadi solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran karena memberikan kemudahan pembayaran secara bertahap. Peserta dapat memilih skema cicilan bulanan maupun pembayaran harian dengan nominal yang disesuaikan kemampuan finansial, mulai Rp10 ribu per hari.
“Saya melihat sendiri bagaimana Program REHAB 3.0 membantu kerabat saya. Mereka merasa sangat terbantu karena tidak harus membayar seluruh tunggakan sekaligus. Cicilan bisa disesuaikan dengan kemampuan, sehingga lebih ringan dan realistis untuk dijalankan,” jelas Ervina.
Program REHAB 3.0 dapat dimanfaatkan peserta JKN segmen mandiri maupun peserta yang telah beralih segmen dari mandiri ke segmen lain, seperti pekerja penerima upah (PPU), dengan riwayat tunggakan iuran antara empat hingga 24 bulan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 0811 8165 165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Dalam program tersebut, tunggakan yang dibayarkan berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), bukan per individu. Peserta juga dapat menentukan jangka waktu pembayaran hingga maksimal 12 bulan.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, peserta tetap harus memperhatikan sejumlah ketentuan selama mengikuti Program REHAB 3.0. Selama masa cicilan berlangsung, peserta tidak dapat mengajukan kenaikan kelas rawat inap, menambahkan anggota keluarga baru dalam KK, maupun mengubah besaran cicilan yang telah disepakati hingga seluruh kewajiban pembayaran selesai.
Ervina turut mengapresiasi berbagai upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Ia berharap kualitas layanan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Di akhir, Ervina mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin. Bagi peserta yang memiliki tunggakan, ia mendorong agar tidak ragu memanfaatkan Program REHAB 3.0 sebagai solusi pembayaran yang lebih ringan.
“Mari pastikan kepesertaan JKN selalu aktif agar perlindungan kesehatan tetap terjamin kapan saja dibutuhkan. Bagi peserta yang memiliki tunggakan, jangan ragu memanfaatkan Program REHAB 3.0 karena program ini sangat membantu dan memberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan dengan lebih ringan sesuai kemampuan,” pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published