Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Munculnya informasi mengenai angka Rp18.040 per liter yang tercantum pada struk pembelian Pertalite memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan agar informasi yang diterima publik lebih utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Pertalite sendiri merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," jelasnya.

Menurutnya, program subsidi BBM memiliki tujuan strategis untuk menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi. Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari tetap dapat terpenuhi dengan biaya yang terjangkau.
Roberth menerangkan, angka Rp18.040 per liter yang tercantum pada struk merupakan gambaran harga keekonomian BBM berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi. Namun, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan Pemerintah karena adanya dukungan subsidi.
Ia juga menjelaskan bahwa Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang harga jualnya mengikuti dinamika pasar. Meski demikian, Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional. Bahkan pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional.
Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026, lanjutnya, turut mempertimbangkan berbagai faktor, mulai kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah hingga keberlangsungan usaha. Penyesuaian serupa juga dilakukan badan usaha penyedia BBM lainnya, namun harga yang berlaku saat ini disebut belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.
Apabila Pertamax sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, kata Roberth, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan harga energi saat ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan pasokan energi.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada informasi resmi dari Pemerintah maupun Pertamina dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak disertai penjelasan secara menyeluruh.
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai produk, layanan dan kebijakan energi melalui situs resmi Pertamina Patra Niaga, akun Instagram @pertaminapatraniaga, maupun layanan Pertamina Customer Solutions 135 yang siap melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pelanggan. [feb/mu]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published