Harga Pertamax Naik, Bupati Bojonegoro Sebut Pelayanan Publik Tak Terganggu
Suasana lingkungan Gedung Pemkab Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax ron 92 disebut tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Sebab, Pemkab Bojonegoro telah menerapkan efisiensi penggunaan BBM, yakni melalui kebijakan penggunaan sepeda bagi aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mengungkapkan, kenaikan harga Pertamax tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat maupun memicu pengetatan anggaran baru di sektor pelayanan publik. Menurutnya, penghematan konsumsi BBM sudah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah sejak awal 2026.

“Dalam SK tersebut, setiap ASN di Pemkab Bojonegoro kami wajibkan berangkat menggunakan sepeda bagi mereka yang tinggal tidak jauh dari kantor atau instansi tempat bekerja,” ungkap Wahono, Kamis (11/6/2026).

Bupati Wahono menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari strategi penghematan energi sekaligus mendorong budaya hidup sehat di lingkungan pemerintahan. Dengan pembatasan penggunaan BBM yang telah berjalan, Pemkab Bojonegoro menilai kenaikan harga Pertamax tidak akan memberi dampak signifikan terhadap operasional pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Wahono menegaskan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh situasi apa pun, termasuk kenaikan harga bahan bakar.

“Kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk penggunaan BBM sudah kami batasi, terutama untuk perjalanan dinas, dan kebijakan itu sudah diterapkan sejak awal tahun sebelum harga BBM naik,” tegas Wahono.

Sebagai bentuk konkret efisiensi energi, Pemkab Bojonegoro sebelumnya telah menerapkan program Bike to Work (B2W) bagi ASN melalui Surat Edaran Nomor 065/132/412.032/2026. Program tersebut resmi diberlakukan sejak 30 Maret 2026 dan menjadi bagian dari upaya penghematan energi sekaligus peningkatan kesehatan pegawai.

Dalam penerapannya, program B2W tidak sekadar menjadi kebijakan administratif, melainkan diarahkan untuk membangun budaya kerja yang lebih sehat, ramah lingkungan, dan efisien. Program ini diterapkan secara bertahap dan berkelanjutan setiap hari Senin dan Jumat.

Penerapan kebijakan juga disesuaikan dengan jarak tempat tinggal ASN. Pegawai yang berdomisili maksimal tujuh kilometer dari kantor diwajibkan mengikuti program Bike to Work. Sementara ASN yang tinggal dalam radius tujuh hingga 15 kilometer dianjurkan mengikuti pola kombinasi, yakni menggunakan sepeda dan moda transportasi lainnya.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap konsumsi BBM di lingkungan pemerintahan dapat terus ditekan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik, meskipun harga BBM mengalami kenaikan. [riz/mad]