PPID Bojonegoro Diharap Mampu Kelola Informasi Seseuai Regulasi KIP
Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut untuk mampu mengklasifikasi kategori informasi sebagai bagian dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yakni meliputi informasi berkala (rutin), serta merta (segera), dan dikecualikan (tertutup) sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Hal ini mengemuka dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, yang digelar di di Partnership Room Lt 4, Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Senin (20/4/2026). 

Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto menekankan petugas pejabat PPID perlu mengetahui klasifikasi informasi. Pejabat PPID memiliki tugas sangat strategis utamanya di era saat ini karena masyarakat memerlukan informasi yang beragam.

"Cek apakah di website masing-masing sudah menyajikan informasi terbaru. Harapan akan memberikan keterbukaan informasi yang menjadi budaya kita. Bukan hanya administrasi, tapi tiap ASN di masing-masing OPD lingkup Pemkab Bojonegoro memberikan fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi sebaik-baiknya," jelasnya. 

Harapannya, setelah bimtek ada pemahaman yang sama terkait informasi yang perlu disampaikan atau informasi yang dikecualikan. Transparansi sebagai kewajiban kepada masyarakat secara komprehensif, akurat, up to date mengikuti perkembangan sosial. 

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur A. Nur Aminuddin menjelaskan sebelum melakukan tugas dan fungsi (tusi) bidang KIPI, ada mindset yang perlu diubah. Di era 90-an kebawah ada cara pandang masyarakat sulitnya memperoleh informasi. Sehingga saat ini, harus menjawab tantangan tersebut sehingga mampu menanggapi hal-hal yang dibutuhkan masyarakat. 

"Maka adanya evaluasi KIP dan menata PPID seluruh OPD agar berkualitas dan bisa mengklasifikasikan kategori informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.

Adapun pasal-pasal kunci dalam UU KIP terkait klasifikasi informasi yaitu:

1. Pasal 9 (Informasi Berkala): Badan Publik wajib mengumumkan informasi secara berkala yang mencakup informasi profil, kinerja, laporan keuangan, dan peraturan, setidaknya 6 bulan sekali.

2. Pasal 10 (Informasi Serta Merta): Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

3. Pasal 11 (Informasi Setiap Saat): termasuk di dalamnya informasi yang merupakan hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, dsb.

4. Pasal 17 (Informasi Dikecualikan): berkaitan dengan rahasia pribadi seperti nomor KTP, Rekening, Status. Atau rahasia negara/keamanan, proses hukum, bisnis, maupun internal. [riz/mu]