Eks Kades Purworejo Bojonegoro Bayar Denda Rp200 Juta dalam Kasus Korupsi BKKD
Istri Eks Kades Purworejo menyerahkan denda perkara ke Penyidik Seksi Pidsus Kejari Bojonegoro (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta dari salah satu terpidana kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Senin (20/4/2026).

Pembayaran denda tersebut berasal dari Sakri, Eks Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, yang merupakan salah satu terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana BKKD untuk pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi rigid beton.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengungkapkan, pembayaran denda tersebut telah diterima pihak kejaksaan pada hari ini. Senilai Rp200 juta.

“Hari ini kami menerima pembayaran denda sebesar Rp200 juta dari terpidana mantan Kepala Desa Purworejo dalam perkara korupsi BKKD di Kecamatan Padangan,” ungkap Inal.

Uang denda tersebut, lanjut Inal, diserahkan langsung oleh istri Sakri. Sebab, saat ini, Sakri tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.

Dalam perkara ini, Sakri bukan satu-satunya pihak yang dijatuhi hukuman. Ia merupakan satu dari empat terpidana dari unsur Kades, dalam kasus korupsi BKKD di wilayah Kecamatan Padangan.

Tiga terpidana Kades lainnya, yakni mantan kepala desa di kecamatan tersebut, yakni Wasito (Kepala Desa Tebon), Supriyanto (Kepala Desa Dengok), dan Mohammad Syaifudin (Kepala Desa Kuncen).

Dalam persidangan, keempatnya dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun hingga saat ini, baru satu terpidana yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda.

“Dari empat terpidana, baru satu yang telah membayar denda,” jelasnya.

Kasus korupsi ini juga turut menyeret Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto, yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan. Hingga kini, Heru masih menjalani proses persidangan dan menunggu putusan hakim.

Sementara itu, pihak penyedia atau rekanan proyek, Bambang Soedjatmiko, telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Desember 2023 dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penyalahgunaan dana BKKD tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. [riz/mad]