Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah. Salah satu bukti keberkahannya, saat sore menjelang berbuka, sering dijumpai di sepanjang jalan warung menjajakan aneka ragam makanan dan minuman takjil. Banyak di antara masyarakat menjadi penjual dadakan pada bulan Ramadan. Disisi lain, ada juga warung atau penjual makanan bukanya sejak pagi. Disini akhirnya menuai pro dan kontra, tentang boleh tidaknya menjual makanan di pagi atau siang hari selama Ramadan?
Pada dasarnya menjual makanan di pagi atau siang hari saat bulan Ramadan itu diperbolehkan. Namun jika di duga kuat, atau bahkan diyakini akan digunakan maksiat, seperti akan di makan oleh orang yang wajib puasa di siang hari Ramadan, maka hukum menjualnya menjadi haram.
Seperti yang kita ketahui, hukum asal jual beli adalah halal ketika memenuhi persyaratan, yang di antaranya adalah barang yang di jual belikan tidak berpotensi disalah gunakan untuk kemaksiatan, misalnya menjual buah anggur untuk dijadikan minuman keras, dan menjual makanan di siang hari untuk di makan orang yang wajib berpuasa.
Sebagaimana yang dijelaskan Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan dalam kitab Fathul Wahhab:
وَبَيْعِ نَحْوِ رُطَبٍ) كَعِنَبٍ (لِمُتَّخِذِهِ مُسْكِرًا) بِأَنْ يَعْلَمَ مِنْهُ ذَلِكَ أَوْ يَظُنَّهُ فَإِنْ شَكَّ فِيهِ أَوْ تَوَهَّمَهُ مِنْهُ فَالْبَيْعُ لَهُ مَكْرُوهٌ وَإِنَّمَا حُرِّمَ أَوْ كُرِهَ لِأَنَّهُ سَبَبٌ لِمَعْصِيَةٍ مُحَقَّقَةٍ أَوْ مَظْنُونَةٍ أَوْ لِمَعْصِيَةٍ مَشْكُوكٍ فِيهَا أَوْ مُتَوَهَّمَةٍ
Artinya: “Haram menjual semisal kurma segar, seperti anggur, kepada orang yang menjadikannya sebagai minuman keras, dengan gambaran penjual mengetahui atau menduga kuat akan dijadikan hal tersebut.Tetapi jika dia meragukannya atau hanya mengira-ngira saja, maka jual belinya adalah makruh. Hukum haram atau makruh tersebut dikarenakan penjualan tersebut merupakan sebab dari terjadinya kemaksiatan yang nyata atau yang diperkirakan, atau kemasiatan yang diragukan atau dikira-kira.” (Fathul Wahhab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], juz I, Halaman 286).
Permasalahan berikutnya, orang yang sedang berpuasa, dengan banyaknya menu yang disiapkan pada awal-awal bulan Ramadan, lupa akan puasanya. Akhirnya ia makan dengan sepuas-puasnya hingga kekenyangan. Hal ini sering terjadi, terus bagaimana hukum puasanya, sah tidaknya orang yang lupa kalau dirinya sedang puasa? Hukum orang yang lupa, lalu makan saat berpuasa, disini ada perbedaan pendapat. Menurut Imam an-Nawâwi hukum puasanya tidak batal. Sementara menurut Imam ar-Rôfi'i batal. Sebagaimana yang di jelaskan Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni:
كفاية الأخيار الجزء الأول صحـ : 206
وَلَوْ أَكَلَ نَاسِيًا لِلصَّوْمِ لَمْ يُفْطِرْ فِي الصَّحِيحَيْنِ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ فَلَوْ كَثُرَ وَجْهَانِ اَْلأَصَحُّ عِنْدَ الرَّافِعِيّ يُفْطِرُ ِلأَنَّ النِّسْيَانَ مَعَ الْكَثْرَةِ نَادِرٌ وَلِهَذَا قُلْنَا تَبْطُلُ الصَّلاَةُ بِالْكَلاَمِ الْكَثِيرِ وَإِنْ كَانَ نَاسِيًا وَاْلأَصَحُّ عِنْدَ النَّوَوِيّ أَنَّهُ لاَ يُفْطِرُ لِعُمُوْمِ اْلأَخْبَارِ وَلَيْسَ الصَّوْمُ كَالصَّلاَةِ وَالْفَرْقُ أَنَّ لِلصَّلاَةِ أَفْعَالاً وَأَقْوَالاً تُذَكِّرِهُ الصَّلاَةُ فَيَنْدُرُ وُقُوْعُ ذَلِكَ مِنْهُ بِخِلاَفِ الصَّوْمِ اهـ
Permasalahan terakhir, kebiasaan mengorek atau membersihkan kuping, saat di luar puasa itu tidak menjadi persoalan. Namun jika kebiasaan ini dilakukan di saat puasa, apakah mempengaruhi keabsahan puasa?
Perlu diketahui, bahwa lubang telinga itu ada yang lubang bagian luar dan ada yang bagian dalam. Memasukkan sesuatu ke bagian dalam telinga, seperti cotton bud dan sejenisnya, hukumnya bisa membatalkan puasa.
Pendapat tersebut berdasarkan penjelasan Imam Al-Khothib Assyarbini dalam Al-Iqna’ berikut:
وَالتّقْطيرُ فِي بَاطنِ الأُذُنِ مُفطِرٌ
Artinya: “Dan meneteskan cairan ke rongga dalam telinga adalah perkara yang membatalkan puasa.”
Berbeda ketika mengorek hanya lubang telinga diluar, maka tidak membatalkan puasa. Yang di maksud bagian dalam lubang telinga adalah bagian yang tidak tampak oleh mata.
Demikian tiga permasalahan yang sering terjadi di masyarakat. Agar lebih berhati-hati, sehingga dalam berpuasa sesuai dengan tuntutan para ulama. Yang pada akhirnya puasa Ramadan menjadikan pelakunya orang yang Muttaqin. [mad]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published