Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Seorang karyawan Koperasi Mitra Usaha di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, nekat membobol kantor tempatnya bekerja dan membawa kabur uang tunai Rp51 juta.
Uang hasil pencurian tersebut, diduga digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon seluler, karaoke, mabuk-mabukan, hingga memesan layanan esek-esek melalui aplikasi MiChat.
Tersangka berinisial AMJ (26), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diamankan polisi di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan karyawan koperasi tersebut. Aksi pencurian dilakukan dengan merusak pintu ruang administrasi dan laci penyimpanan uang menggunakan sebuah linggis.
“Uang hasil pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, membeli handphone, karaoke, mabuk-mabukan, memesan melalui MiChat, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Cipto, Senin (26/10/2026).
AKP Cipto mengemukakan, peristiwa pencurian itu bermula pada Minggu (27/9/2026). Saat itu, tersangka sedang melaksanakan piket malam di kantor Koperasi Mitra Usaha di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka masuk ke ruang administrasi yang menjadi tempat penyimpanan uang dengan cara merusak pintu menggunakan linggis.
Setelah berhasil masuk, lanjut Cipto, tersangka kembali ke kamar untuk mengambil baju berwarna hitam. Baju tersebut kemudian digunakan untuk menutupi kamera CCTV yang berada di dalam ruang administrasi agar aksinya tidak terekam.
Tersangka selanjutnya menggunakan linggis untuk merusak laci meja penyimpanan uang. Dari dalam laci tersebut, tersangka mengambil sebuah tas atau dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai Rp51 juta dan satu kartu ATM BRI Simpedes berwarna biru.
"Setelah berhasil menggasak uang tersebut, tersangka melarikan diri ke wilayah Semarang, Jawa Tengah," beber Polisi lulusan Akpol tahun 2016 itu.
Selanjutnya, berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan di wilayah Pedurungan, Semarang, pada 5 Oktober 2026 lalu.
"Dalam pemeriksaan, AMJ mengakui telah melakukan pencurian uang milik Koperasi Mitra Usaha di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno," ujar Eks Kasatreskrim Polres Kediri Kota itu.
Tak hanya tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah linggis, baju hitam yang digunakan untuk menutupi CCTV, tas atau dompet hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2010 berwarna hitam silver dengan nomor polisi H 5301 DD.
Selain itu, petugas menyita satu unit handphone Infinix Note 60 berwarna rose gold. Sepeda motor dan handphone tersebut, diduga berkaitan dengan penggunaan uang hasil pencurian.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bojonegoro," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta. [riz/mad]