Terima Uang Transport dari Kandidat Pemimpin, Hukumnya?
Kiai Ahmadi Ilyas

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Seringkali ketika momentum pilihan kepala daerah atau pilihan legeslatif, bahkan sudah merambah pilihan ketua RT/RW sampai ketua Ormas, dalam  pertemuan-pertemuan, orang yang menjadi tim mendapat uang atas nama trasportasi karena telah datang. Kesempatan yang menguntungkan bagi kader, tokoh masyarakat dan orang yang punya hak pilih, untuk mencari keuntungan mendapatkan uang.

Mereka yang menerima berdalih sebagai sedekah, hibah, atau hadiah. Sedangkan untuk pihak yang tidak mau menerima, karena menganggap pemberian itu termasuk suap. Disisi lain pemberian transport tersebut bisa mempengaruhi obyektifitas pilihan dan orang akan mengabarkan tentang si kandidat kepada orang lain dengan tidak objektif. 

Lantas bagaimana status hukum uang transport itu menurut syari'at, apakah masuk katogori risywah (suap) atau hadiah/ shodaqoh?

Dalam rangka menjawab fenomena itu dibutuhkan analisis yang komprehensif, agar tidak salah dalam formulasi masalahnya, sehingga menghasilkan keputusan hukum yang akurat. 

Imam Nawawi berpendapat, dalam pemberian itu ada perbedaan antara risywah (suap) dan hadiah

Keterangannya dalam kitab Raudhah:

فرع قد ذكرنا أن الرشوة حرام مطلقا والهدية جائزة في بعض فيطلب الفرق بين حقيقتيهما مع أن الباذل راض فيهما والفرق من وجهين أحدهما ذكره ابن كج أن الرشوة هي التي يشرط على قابلها الحكم بغير الحق أو الامتناع عن الحكم بحق والهدية هي العطية المطلقة والثاني قال الغزالي في الإحياء المال إما يبذل لغرض آجل فهو قربة وصدقة وإما لعاجل وهو إما مال فهو هبة بشرط ثواب أو لتوقع ثواب وإما عمل فإن كان عملا محرما أو واجبا متعينا فهو رشوة وإن كان مباحا فإجارة أو جعالة وإما للتقرب والتودد إلى المبذول له فإن كان بمجرد نفسه فهدية وإن كان ليتوسل بجاهه إلى أغراض ومقاصد فإن كان جاهه بالعلم أو النسب فهو هدية وإن كان بالقضاء والعمل فهو رشوة

Artinya: Cabang masalah: Telah kami jelaskan bahwa risywah (suap) hukumnya haram secara mutlak, sedangkan hadiah pada sebagian keadaan hukumnya boleh. Karena itu, perlu dijelaskan perbedaan hakikat keduanya, padahal sama-sama diberikan dengan kerelaan dari pihak pemberi.
Perbedaan antara keduanya dapat ditinjau dari dua sisi:

Pertama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Kajj, bahwa risywah adalah pemberian yang disyaratkan agar penerimanya memutuskan perkara dengan cara yang tidak benar, atau meninggalkan keputusan yang benar. Sedangkan hadiah adalah pemberian yang bersifat mutlak, tanpa syarat seperti itu.

Kedua, Imam al-Ghazali menjelaskan dalam Ihya' Ulumiddin bahwa harta yang diberikan kepada orang lain ada beberapa macam:
- Jika diberikan untuk tujuan akhirat, maka itu adalah qurbah (ibadah) dan sedekah.
- Jika diberikan untuk tujuan duniawi yang segera diperoleh, maka:
- Apabila yang diharapkan adalah harta, maka itu termasuk hibah dengan syarat imbalan, atau hibah yang mengharapkan balasan.
- Apabila yang diharapkan adalah suatu pekerjaan, maka:
Jika pekerjaan tersebut haram atau merupakan kewajiban yang telah ditentukan atas penerimanya, maka pemberian itu adalah risywah (suap).
- Jika pekerjaan itu mubah (boleh), maka akadnya termasuk ijarah (upah-mengupah) atau ju'alah (sayembara/upah atas hasil kerja).
- Apabila pemberian itu bertujuan untuk mendekatkan diri dan menjalin kasih sayang kepada penerima: Jika semata-mata karena pribadi penerima, maka itu adalah hadiah. Namun jika tujuannya agar memanfaatkan kedudukan atau pengaruh penerima untuk mencapai suatu kepentingan, maka: Jika kedudukan itu berasal dari ilmu atau nasab (keturunan), maka hukumnya tetap hadiah.
Tetapi jika kedudukan itu berasal dari jabatan sebagai hakim atau pejabat, maka pemberian tersebut adalah risywah (suap).

Juga dijelaskan dalam kitab (Ittihaf as-Sadat al-Muttaqin, 6/160):

قال التقي السبكي الهدية لا يقصد بها إلا استمالة القلب والرشوة يقصد بها الحكم الخاص مال القلب أم لم يمل فإن قلت العاقل إنما يقصد استمالة قلب غيره لغرض صحيح أما مجرد استمالة القلب من غير غرض أجر فلا قلت صحيح لكن استمالة القلب له بواعث منها أن ترتب عليه مصلحة مخصوصة معينة كالحكم مثلا فههنا المقصود تلك المصلحة وصارت استمالة القلب وسيلة غير مقصود لأن القصد متى علم بعينه لا يقف على سببه فدخل هذا في قسم الرشوة ومنها أن ترتب عليه مصالح لا تنحصر إما أخروية كالأخوة في الله تعالى والمحبة وقيل ثوابها وما أشبه ذلك لعلم أو دين فهذه مستحبة والإهداء لها مستحب ومنها أن تكون دنيوية كالتوصل بذلك إلى أغراض له لا تنحصر بأن يكون المستمال قلبه صاحب جاه فإن كان جاهه بالعلم والدين فذلك جائز وهل هو جائز بلا كراهة أو بكراهة تنزيه اقتضى كلام الغزالي في الإحياء الثاني ومراده في القبول في الهدية وهو صحيح لأنه قد يكون أكل بعلمه أو دينه أما الباذل فلا يكره له ذلك وإن كان جاهه بأمر دنيوي فإن لم يكن ولاية بل كان له وجاهة بمال أو صلة عند الأكابر ويقدر على نفعه فهذا لا يكره الإهداء إليه لهذا الغرض وأما قبوله فهو أقل كراهة من الذي قبله بل لا تظهر فيه كراهة لأنه لم يأكل بعلمه ولا دينه وإنما هو أمر دنيوي ولم يخرج من حد الهدية فلا كراهة

Artinya: "Taqiyyudin as-Subki berkata: Pemberian hadiah tidak memiliki tujuan utama selain untuk meraih simpati, sedang suap ditujukan untuk mencapai ketetapan hukum tertentu dan tak peduli akan mendapat simpati ataupun tidak. Jika kau membantah: Logikanya yang namanya mencari simpati itu dikarenakan ada kepentingan (pamrih) tertentu, sedangkan murni mencari simpati tanpa ada kepentingan itu tidak logis.

Aku jawab: Benar, hanya saja simpati dicari lantaran beberapa faktor. Di antaranya, bila faktor itu karena ada keperluan tertentu, kasus hukum misalnya, lalu kita tahu bahwa yang menjadi motif utama adalah keperluan itu dan simpati hanya menjadi batu loncatan bukan tujuan, dengan pertimbangan sekira keperluan itu bisa terkuak sendiri niscaya tidak akan peduli lagi dengan cara semula, maka yang seperti ini masuk dalam kategori suap.

Bila faktor itu dikarenakan ada keperluan secara umum, yang adakalanya bersifat ukhrawi seperti menjalin ikatan persaudaraan, kasih sayang karena Allah, ataupun pahala ukhrawi, serta yang semacamnya baik lantaran unsur alim ataupun shalihnya orang yang diberi, maka keperluan yang semacam itu dianjurkan oleh syariat, dan pemberian hadiahnya juga dianjurkan.

Bila keperluan itu bersifat duniawi, seperti dijadikan sarana memenuhi keperluan secara umum, di mana orang yang dibutuhkan simpatinya punya kedudukan tertentu dan kedudukannya itu: Jika lantaran ilmu dan agama maka hukum pemberiannya diperbolehkan. 

Apakah boleh di sini dalam kerangka mubah atau makruh? Keterangan al-Ghazali dalam Ihya mengarah pada hukum yang kedua (makruh). Yang dikehendaki al-Ghazali dengan makruh adalah pada penerimaan hadiah itu, dan memang demikian, mengingat hadiah yang digunakan itu bisa dimungkinkan diberi lantaran sifat alim atau shalih pada dirinya. Sedangkan bagi orang yang memberi hadiah hukumnya tidak makruh.

Jika lantaran perkara duniawi, dan bukan punya kedudukan karena punya semacam kekuasaan, melainkan karena banyak harta ataupun banyak relasi dengan para tokoh sehingga orang itu dianggap berguna, maka pemberian hadiah karena motif semacam ini tidak makruh. Menerima hadiahnya juga lebih sedikit kadar makruhnya dibanding situasi sebelumnya. Bahkan boleh jadi dibilang tidak maruh sebab dia tidak mempergunakan hadiah itu dengan dilatar belakangi ilmu atau agama, melainkan karena perkara duniawi semata serta tidak keluar dari definisi hadiah. Dari sini bisa dipahami bila dikatakan menerima hadiahnya itu tidak makruh.

Ringkasnya, bahwa hadiah atau sedekah adalah murni pemberian atas dasar sukarela dengan motif simpatik saja atau motif ukhrawi seperti pahala atau dengan tujuan memuliakan orang. Sedangkan risywah atau suap merupakan bentuk pemberian dengan motif agar tujuan-tujuan si pemberi dapat tercapai melalui perantara penerima suap. Selain itu suap mengandung motif tersembunyi yang syarat manipulasi, membenarkan yang salah, meraih keuntungan pribadi, atau menekan pihak lain.

Motif atau niat pemberi bisa di nilai dari apa yang tampak dan indikatornya. Misal adanya meeting of minds. Yakni kesepakatan antara pemberi dan penerima bahwa pemberian tersebut dilakukan untuk maksud tertentu. Jika ada konsensus tersembunyi, maka itulah yang menjadi ciri khas suap.

Dari penjelasan diatas, maka bisa disimpulkan bahwa segala bentuk pemberian kandidat termasuk uang transpor adalah haram, sebab pada faktanya pemberian itu hanya ada saat momentum pilihan pemimpin saja. Dan motifnya sudah jelas yaitu tercapainya tujuan dari kandidat pemimpin.

Untuk tim sukses, jika pemberian yang di maksud sebagai imbalan kerja, maka hukumnya halal bila yang dikerjakan adalah pekerjaan yang tidak haram, sebaliknya bisa haram jika pekerjaan yang dikerjakan adalah haram, misalnya kampanye hitam, manipulasi data dan lain sebagainya.

Al Qur’an telah memperingatkan agar umatnya tidak makan dari harta yang diperoleh dengan cara yang batil.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعلمون

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui,” (QS. Al Baqarah: 188) 

Memilih pemimpin baik pemimpin pemerintahan atau ormas adalah kewajiban yang sangat penting untuk menegakkan aturan, menjaga kemaslahatan umat. Maka kewajiban itu jangan dicederai dengan intrik kotor dan suap dalam prosesnya. Semua rindu terhadap pemimpin yang mempunyai Integritas, jujur cerdas dan adil, dari sebuah proses yang elegan. [mu]