Reporter: Nidhomatur, MR
blokBojonegoro.com - Beasiswa PJJ Keagamaan merupakan skema beasiswa yang dirancang secara khusus untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan melalui sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Program ini menyasar kelompok tertentu yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendidikan tinggi, seperti tenaga pendidik, penyuluh agama, dan praktisi keagamaan di berbagai daerah. Melalui pendekatan pembelajaran fleksibel berbasis daring, program ini memungkinkan peserta untuk tetap menjalankan tugas dan pengabdian di masyarakat sambil melanjutkan studi.
Sasaran
1. Ustadz/Ustadzah atau Pendidik/Tenaga Kependidikan di Pondok Pesantren, dengan minimal masa kerja selama 2 tahun dan masih aktif bekerja pada:
- Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
- Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
-. Pendidik pada Mu’adalah;
-. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) / Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) / Pendidikan Anak Usia Dini Qur’ani (PAUDQu);
2. Guru (PNS/Non-PNS), atau Pendidik/Tenaga Kependidikan, memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
- Raudhatul Athfal atau Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah;
- Guru Agama Islam pada Satuan Pendidikan Umum.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memenuhi ketentuan batas usia maksimal 48 (empat puluh delapan) tahun per 31 Desember di tahun pendaftaran.
3. Telah menyelesaikan jenjang pendidikan menengah (MA/SMA/SMK).
4. Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing) atau telah menyelesaikan studi sarjana (S1) tidak diperkenankan mendaftar pada program beasiswa.
5. Pendaftar melampirkan berkas status Profesi dengan ketentuan:
- Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama; atau
- Dokumen SK Pengangkatan dari Yayasan/Pondok/Institusi Pesantren bagi Pendidik atau Ustadz/Ustadzah di Pesantren.
6. Pendaftar wajib melampirkan Surat Izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Lembaga, paling lama 3 (tiga) bulan terakhir dari masa pendaftaran beasiswa. Surat Izin berisi keterangan pendaftar untuk mendaftar beasiswa dan mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar (format terlampir), dengan ketentuan:Surat Izin, bagi Guru PNS, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pendaftar bekerja. Surat Izin, bagi Guru Non-PNS, Ustadz/Ustadzah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah/Pesantren tempat pendaftar bekerja.
7. Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan terakhir, dari masa pendaftaran beasiswa.
8. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
9. Menulis Personal Statement atau Essay yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
10. Menulis Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian sesuai dengan program studi yang dipilih.
11. Pendaftar yang memiliki prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi dapat mengisi riwayat pada aplikasi pendaftaran.
12. Menyetujui Pernyataan Komitmen dan Integritas yang telah disediakan pada platform pendaftaran beasiswa (poin-poin terlampir).
13. Beasiswa hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi yang ditetapkan Kementerian Agama.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published