Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Kebijakan pemerintah yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari legislatif hingga pegiat perlindungan anak.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menetapkan larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Implementasinya dijadwalkan mulai 28 Maret 2026 dan akan dilakukan secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan digital.
"Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan tersebut. Namun langkah ini harus diambil untuk melindungi anak-anak kita di tengah kondisi darurat digital," ungkap Meutya Hafid.
Ia juga menyebut Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mulai menerapkan kebijakan penundaan akses anak terhadap ruang digital tertentu sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.
"Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya," lengkapnya.
DPRD Jatim Dukung Penguatan Perlindungan Anak
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari Wakil Ketua IV DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni. Ia menilai regulasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
"Kami di DPRD Provinsi Jawa Timur menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital," ujar Sri Wahyuni saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com akhir pekan kemarin.
Politisi dari daerah pemilihan Bojonegoro-Tuban itu menegaskan bahwa penggunaan platform digital oleh anak-anak saat ini semakin masif sehingga diperlukan regulasi yang jelas untuk menjaga keamanan mereka.
Menurutnya, kehadiran aturan tersebut menunjukkan komitmen negara untuk memastikan ruang digital tidak hanya berkembang dari sisi teknologi, tetapi juga aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
"Kami mendorong agar implementasi regulasi ini dilakukan secara serius oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik serta didukung oleh sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat," tuturnya.
Ia juga berharap regulasi tersebut tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen nyata dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.
"Dengan demikian, kehadiran aturan ini diharapkan mampu memastikan penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia, termasuk di Jawa Timur," tandas Sri Wahyuni.
Aktivis Perlindungan Anak di Bojonegoro Apresiasi
Dukungan serupa juga disampaikan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Bojonegoro. Koordinator APPA Bojonegoro, Nafidatul Himah, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
"Ini kabar baik bagi para orang tua dan juga pegiat perlindungan anak. Dengan aturan ini, negara hadir secara langsung untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini akses anak terhadap berbagai platform digital sangat mudah, sementara tidak semua orang tua memiliki pemahaman teknologi yang memadai untuk melakukan pengawasan secara optimal.
Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat.
"Semoga aturan ini tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara menyeluruh oleh semua lembaga terkait. Ini bisa menjadi langkah awal yang baik untuk menciptakan generasi emas seperti yang dicita-citakan pemerintah," tambahnya.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia semakin aman bagi anak-anak sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh generasi muda. [feb/mad]
Cara Menghubungi CS KrediOne: Hubungi call center resmi KrediOne (0838)5871988 atau CS KrediOne (0822)27666609 dan melalui email cs@kredione.id. layanan customer service KrediOne dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB.340804
Cara Menghubungi CS KrediOne: Hubungi call center resmi KrediOne (0838)5871988 atau CS KrediOne (0822)27666609 dan melalui email cs@kredione.id. layanan customer service KrediOne dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB.340804
Cara Menghubungi CS KrediOne: Hubungi call center resmi KrediOne (0838)5871988 atau CS KrediOne (0822)27666609 dan melalui email cs@kredione.id. layanan customer service KrediOne dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00 WIB.340804
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (+6289_7668"-"218O). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (+6289_7668"-"218O). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (+6289_7668"-"218O). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (+6289_7668"-"218O). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (+6289_7668"-"218O). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (+6289_7668"-"218O). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (+6289_7668"-"218O). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (+6289_7668"-"218O). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (+6289_7668"-"218O). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.
Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (+6289_7668"-"218O). Atau Anda bisa Melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.