Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menegaskan langkah strategis dalam melindungi perempuan dan anak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro dan lima mitra organisasi keagamaan serta pendidikan. Penandatanganan yang berlangsung pada Jumat (5/12) di ruang PTSP PA Bojonegoro, disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.
Penandatanganan MoU ini melibatkan enam institusi: Kemenag Bojonegoro, STAI Al-Hikmah, PD Aisyiyah, PD Nasyiatul Aisyiyah, PC Muslimat NU Bojonegoro, dan Fatayat NU Bojonegoro. Tampak dalam foto kegiatan, masing-masing perwakilan dari enam lembaga berdiri berjajar memegang dokumen MoU, termasuk Kepala Kemenag Bojonegoro Dr. Amanulloh, bersama pimpinan PA Bojonegoro.
Kepala Kemenag Bojonegoro, Dr. Amanulloh S.Ag, M.HI, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menekan pernikahan dini dan mengatasi praktik nikah siri yang masih terjadi di masyarakat.
"Kenaikan batas minimal usia nikah menjadi 19 tahun sudah menjadi langkah preventif yang efektif. Namun tantangannya kini adalah praktik nikah siri yang justru mengurangi perlindungan hukum bagi istri dan anak," ungkapnya.
Amanulloh menambahkan bahwa MoU ini akan memperkuat integrasi data antara KUA dan Pengadilan Agama, mulai usia nikah, tanggal pernikahan, hingga nomor akta nikah.
"Intinya nanti kita akan punya data lengkap seperti jumlah nikah, usia, tanggal nikah, dan nomor akta. Semua digunakan untuk kepentingan perlindungan perempuan dan anak sesuai MoU," terangnya kepada blokBojonegoro.com, Senin (8/12/2025).
Selain penguatan data, MoU juga menempatkan organisasi perempuan—Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah—sebagai mitra kunci edukasi di akar rumput. "Muslimat dan Fatayat lebih kompeten dalam memberikan edukasi bagaimana usia nikah bisa lebih tinggi. Mereka hadir dengan pembinaan dan sosialisasi agar ke depan Bojonegoro minim pernikahan dini," lanjutnya.
Dalam agenda MoU, PA Bojonegoro meluncurkan aplikasi inovatif SERASI (Surat Tercatat Terintegrasi), hasil kreasi tim IT internal. Aplikasi tersebut menjadi solusi atas kendala panggilan sidang elektronik yang selama ini bergantung pada aplikasi pihak ketiga, sekaligus memperkuat layanan e-court yang telah berjalan 100%.
Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menjelaskan bahwa SERASI akan mendukung efektivitas layanan dan memudahkan koordinasi data dengan Kemenag. Sementara itu, Ketua PTA Surabaya memberikan apresiasi atas inovasi tersebut.
"Kami mengapresiasi inovasi PA Bojonegoro yang secara cerdas menyelesaikan masalah yang banyak dihadapi pengadilan agama lainnya. Diharapkan ini menjadi multiplayer effect bagi PA di seluruh Jawa Timur," ujar Dr. Zulkarnain.
Penandatanganan MoU dan peluncuran aplikasi SERASI ini menandai babak baru sinergi kelembagaan dalam memperkuat layanan hukum, pencatatan pernikahan, dan edukasi keluarga, dengan Kemenag Bojonegoro sebagai lokomotif integrasi untuk perlindungan perempuan dan anak. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published