Resahkan Warga Bojonegoro, Polisi Ringkus Pasutri Spesialis Curanmor: Curi Puluhan Motor

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pasangan suami-istri (pasutri) asal Kabupaten Lamongan diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro setelah terungkap menjadi dalang aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Bojonegoro selama beberapa bulan terakhir.

Pasutri tersebut, yakni TH (41) dan istrinya, WI (42). Keduanya melakukan aksi kriminal di lebih dari 30 lokasi berbeda. Puluhan aksi tersebut, seluruhnya di Kabupaten Bojonegoro.

[Baca Juga: https://blokbojonegoro.com/2025/09/08/incaran-pencuri-hati-hati-kunci-nempel-di-sepeda-motor/]

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai keduanya menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Kedungadem. Setelah kejadian, tim resmob Polres Bojonegoro langsung menghentikan dan meringkus kedua pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka (pasutri) ini telah menjalankan aksinya lebih di 30 TKP, dan ini masih terus kami kembangkan,” ungkap AKBP Afrian, Selasa (16/9/2025).

Polisi lulusan Akpol tahun 2006 ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat, yang mengeluh kerap terjadi pencurian kendaraan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pasutri tersebut berhasil diringkus pada Jumat (12/9/2025) lalu.

Selain pasutri asal Lamongan, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain yang turut terlibat, yaitu FL (40), seorang penadah, serta JS (29) dan G (39) yang membantu pencurian. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

“Modus operandinya para tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling secara acak. Mereka mencari sasaran dengan kondisi kunci kontak masih menancap, terutama di masjid, area persawahan, dan pertokoan,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor, sejumlah peralatan yang digunakan untuk beraksi, serta uang hasil penjualan motor curian.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. [riz/mad]