Angka Diska Tinggi, Status Kabupaten Layak Anak Bojonegoro Perlu Evaluasi

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, menimbulkan pertanyaan dengan status Kabupaten Layak Anak (KLA). Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro menyebut, KLA hanya sebatas formalitas dan perlu adanya evaluasi.

Hal tersebut, diungkapkan Koordinator APPA Bojonegoro, Nafidatul Himmah. Ia menyebut, dengan tingginya angka diska berbanding terbalik dengan predikat Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

[Baca Juga: KECAMATAN PENYUMBANG DISKA TINGGI https://blokbojonegoro.com/2025/08/12/lima-kecamatan-penyumbang-diska-tertinggi-di-bojonegoro/]

“Saya kira tidak hanya komitmen diatas kertas atau saat kegiatan tertentu, tapi komitmen menjaga anak harus benar-benar dilakukan,” ungkap Himmah, Kamis (14/8/2025).

Himmah menjelaskan, selain permintaan diska yang setiap tahun meningkat, kasus pengeroyokan anak di sekolah, bullying, hingga pelecehan anak di bawah umur juga masih tinggi. Sehingga ia meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus serius dalam menangani.

Selama ini, lanjut perempuan asal Kecamatan Dander ini, Pemkab Bojonegoro memang rutin membuat program bertajuk perlindungan anak, baik di lingkungan umum maupun di sekolah. Namun, ia menilai, program tersebut hanya untuk kepentingan seremoni dan penghargaan.

“Program-program itu seolah hanya dibuat untuk mendapatkan penghargaan. Faktanya, angka Diska tetap tinggi, bullying di sekolah masih marak. Pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi anak, bukan hanya setelah kegiatan selesai lalu foto bersama,” jelasnya.

Dengan tingginya angka Diska dan beberapa kasus tersebut, APPA mendorong Pemkab Bojonegoro segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak. Himmah menyebut Bojonegoro tertinggal dibanding daerah lain yang telah memiliki perda tersebut.

“Anggaran untuk anak juga masih minim, kegiatan yang melibatkan anak pun jarang. Meskipun sudah ada forum anak, setelah acara selesai ya berhenti begitu saja. Anak-anak malah sering dijadikan objek program, bukan subjek yang dilindungi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Hingga akhir Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) mencatat sebanyak 205 perkara. Diantara ratusan pemohon tersebut, terdapat bocah berusia 12 tahun yang juga mengajukan nikah.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa alasan dan faktor penyebab tingginya angka pernikahan anak dibawah umur ini. Namun, diantara beberapa faktor, putus sekolah dan pendidikan rendah yang mendominasi perkara tersebut. [riz/mad]