Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dibidik dua instansi sekaligus, yakni Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro.
Dalam kasus ini, polisi dan jaksa melakukan penyelidikan pada tahun anggaran yang berbeda. Kejari Bojonegoro fokus pada APBDes Drokilo tahun 2021, 2022, dan 2024. Sedangkan, Polres Bojonegoro menangani tahun 2023.
[Baca Juga: https://blokbojonegoro.com/2025/06/10/kejari-bojonegoro-segera-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-apbdes-drokilo/]
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaeman mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap berbagai saksi, mulai dari perangkat desa hingga kepala desa.
“Kami sudah banyak memanggil saksi, baik perangkat desa maupun kepala desa,” ungkap Aditya, Selasa (12/8/2025).
Aditya menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan, yang difokuskan pada kualitas hasil pembangunan yang didanai APBDes pada tiga tahun anggaran tersebut. Selain itu, dirinya juga tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Bojonegoro perihal kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami akan memastikan kualitas pembangunan yang dilakukan di tahun 2021, 2022, dan 2024,” jelasnya.
Kejari Bojonegoro menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polres Bojonegoro juga ikut serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan APBDes Drokilo di tahun anggaran 2023. Namun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian, perihal tahapan yang dilakukan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi ini. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published