Sembilan Bulan, Ispektorat Terima Ajuan Cerai 14 PNS

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengurus proses perceraian di kantor inspektorat Bojonegoro.

Data yang terhimpun blokBojonegoro.com dari Inspektorat Bojonegoro menyebut, setidaknya dalam kurun waktu sembilan bulan tahun 2018 ini, sebanyak 14 PNS dari berbagai unsur ramai-ramai mengurus berkas perceraian.

"Kalau PNS mengurus proses cerai di inspektorat ini, hanya bagian proses pemeriksaan, sedangkan yang memberikan izin adalah bupati," ujar Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Hadi kepada blokBojonegoro.com, Senin (1/10/2018) di kantor Jalan Pahlawan Bojonegoro.

14 PNS yang mengajukan proses cerai itu adalah 6 orang guru, 1 orang pegawai di Dinas Kesehatan, 1 orang Dinas Perhubungan, 1 orang Sekretaris Kelurahan, 2 orang Sekretariat DPRD, 1 Diknas, 1 orang Dinas Peridustrian dan Ketenagakerjaan, dan 1 Kepala Desa di Kecamatan Margomulyo.

Untuk proses perceraian PNS sendiri, pertama harus izin di dinas terkait tempat berkerja, kemudian bupati, Pemeriksaan (Disposisi) di Inspektorat, BKPP menentukan SK, nantinya ditandatangani oleh bupati, turun ke Inspektorat, dan BKPP mengeluarkan SK. [top/mu]