Di Kloter 41, CJH Bojonegoro Meninggal Dunia

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Bojonegoro tinggal menghitung hari, namun ada satu jamaah yang tergabung pada kloter 41 dipastikan gagal berangkat dikarenakan jamaah tersebut telah meninggal dunia pada Selasa (17/7/2018) atas nama Sajat yang berasal dari Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem.

Hal itu, disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Bojonegoro, Masrukhin saat ditemui blokBojonegoro.com. Menurut dia, gagalnya keberangkatan ke tanah suci itu, semestinya posisinya bisa digantikan oleh ahli waris. Namun hingga saat ini, ahli waris bersangkutan belum juga mengurus paspor perbaikan.

"Jadi, CJH Bojonegoro dipastikan ada satu jamaah yang batal berangkat," terangnya kepada blokBojonegoro.com

Masrukhin menerangkan, menurut aturan CJH yang meninggal setelah tanggal 12 Maret 2018 dan sudah melakukan Pelunasan pembiayaan Haji dapat digantikan oleh ahli waris bersangkutan sekaligus memperbarui Paspor. Nantinya pihak Kemenag Bojonegoro akan memberikan surat pengantar mulai dari provinsi hingga pusat.

"Namun hingga kini pihak keluarga ataupun ahli waris tidak segera mengurus paspor tersebut," bebernya.

Dengan kejadian itu, nantinya Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) yang telah lunas tersebut akan dikembalikan kepada keluarga melalui rekening. Sehingga Uang BPIH menjadi milik ahli waris tentunya dengan persyaratan yang telah ada.

Seperti diketahui, dari Daftar CJH Bojonegoro yang bakal berangkat melaksanakan ibadah ketanah suci sebanyak 1.345, dengan total jemaah itu, nantinya akan berkurang satu jamaah haji Bojonegoro batal berangkat dikarenakan meninggal dunia. [saf/ito]