Pemerintah Pastikan Biaya Layanan Kesehatan Akibat Virus Covid-19
Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid-19 atau virus Corona. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.