Pemkab Bojonegoro Tetapkan UMK 2022 Naik 0,6 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen.
Setelah diketok oleh gubernur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bojonegoro yang baru akan berlaku pada bulan Januari 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam SW.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan disahkan pada Selasa (21/11/2017) besok, oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri akan menjadi Rp.1.720.000, namun jika disetejui.