Jika Disetujui, UMK Bojonegoro Rp.1.720.000
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan disahkan pada Selasa (21/11/2017) besok, oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri akan menjadi Rp.1.720.000, namun jika disetejui.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan disahkan pada Selasa (21/11/2017) besok, oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri akan menjadi Rp.1.720.000, namun jika disetejui.