blokBojonegoroTV
Nongkrong Bawa Motor Knalpot Brong Langsung Ditilang
Nongkrong Bawa Motor Knalpot Brong Langsung Ditilang
Nongkrong Bawa Motor Knalpot Brong Langsung Ditilang
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro kembali memberlakukan tilang manual di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Jatim melalui surat telegram No.599/V/2023 tentang penerapan kembali tilang manual.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan kembali menerapkan tilang manual. Namun, hingga kini Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bojonegoro masih menunggu perintah, pasalnya tilang manual masih dilakukan di DKI Jakarta saja.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menginstruksikan kepada personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro untuk mengedepankan penindakan tilang dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polda Jatim kembali meluncurkan terobosan. Pihak Polda memiliki 12 unit kendaraan integrated node capture attitude record (INCAR) dan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP) diluncurkan Ditlantas Polda Jatim, pada (15/11/2021) lalu.
Pemberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan segera diterapkan di Polres Bojonegoro. Setelah Polda Jawa Timur masuk tahap pertama pemberlakukan ETLE bersama 12 wilayah Polda lainnya.
Guna menyesuaikan dengan zaman yang semakin canggih dan modern, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Polres Bojonegoro tengah mempersiapkan sistem tilang elektronik.
Pemasangan CCTV untuk memantau kondisi lalu lintas memang terus dikembangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, bahkan CCTV juga bertujuan untuk mengetahui kondisi kepadatan kendaraan di jalan baik protokol maupun jalan lain.
Pada operasi patuh semeru tahun 2019 ini, Satuan Lalulintas Polres Bojonegoro, berhasil menindak 2.325 pelanggar, baik kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan truk yang melebihi muatan.