Tiang Listrik Robohi Rumah Warga Pasinan
Karugian Belum Ditaksir, PLN Fokus Perbaikan
Tiang listrik menimpa rumah H. Efendi, warga Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, pada sore tadi pukul 16.15 WIB, Kamis, (19/10/2017).
Tiang listrik menimpa rumah H. Efendi, warga Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, pada sore tadi pukul 16.15 WIB, Kamis, (19/10/2017).
Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) berukuran tabung 3 kilogram (Kg), dipastikan tidak bolah digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mitro'atin, menyoroti agar penjualan LPG berukuran tersebut harus tepat sasaran.
Belakangan ini berbagai daerah di Indonesia sibuk menyosialisasikan dengan surat edaran larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg). Terbaru Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Tingginya jumlah pelanggaran listrik disebabkan karena rendahnya tingkat rasio elektrifikasi. Pelanggaran listrik didominasi dari kawasan yang sulit dilairi listrik sehingga mengambil jalan lain untuk melakukan pemasangan listrik dengan cara ilegal.
Jumlah pencurian listrik di Kabupaten Bojonegoro terus meningkat. Dari pertengahan Juli kemarin jumlah pelanggaran mencapai 72 pelanggan, di akhir bulan Agustus kemarin meningkat mencapai 103 pelanggan. Pelanggan listrik masih kerap menggunakan listrik dengan cara ilegal, yaitu dengan merubah meteran agar penggunaan tidak tercatat.
Angka pencurian listrik di Kabupaten Bojonegoro sampai akhir Juni kemarin mengalami peningkatan drastis dibanding dengan tahun 2016 lalu. Akibatnya PT Perusahaan Listrik NegaDampak pencabutan subsidi listrik 900 Va membuat tarif terus mengalami kenaikan. Hal itu banyak dikeluhkan oleh sejumlah orang yang merasa keberatan. Manajer Rayon Kota PLN Bojonegoro Didik A. Taufik mengatakan jika konsumen listrik yang dilaihkan ke listrik nonsubsidi bisa beralih ke kategori subsidi. ra (PLN) Persero mengaku terus merugi akibat aksi penyusutan listrik.
PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik secara bertahap. Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) ini terjadi kedua kalinya di tahun 2017 ini. Hal itu sesuai peraturan pemerintah ESDM No 28 Tahun 2016 tentang Penyesuain Tarif Listrik yang mendasrkan pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
Per 1 Januari 2017 PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kenaikan bertahap dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017.
Sejak awal Januari 2017, PT PLN (Persero) telah mencabut subsidi listrik golongan 900 VA. Pasalnya, kelompok golongan pengguna ini dinilai tidak berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Para petani di Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan pupuk kimia harus beralih menggunakan pupuk organik. Pasalnya, ketersediaan pupuk di Kota Ledre dipastikan hanya aman pada musim tanam kedua saja.