Mencegah Salah Paham Komunikasi dengan Pasangan
Di balik pernikahan yang terlihat ideal dan selalu mesra, ada usaha keras dan kemauan untuk saling memahami yang dilakukan pasangan.
Di balik pernikahan yang terlihat ideal dan selalu mesra, ada usaha keras dan kemauan untuk saling memahami yang dilakukan pasangan.
Meskipun wilayah Kabupaten Bojonegoro jauh dari pantai, namun di Kota Ledre ini tetap bisa menikmati ikan asap segar. Tepatnya, di Dusun Sanggar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, usaha milik Joko warga setempat.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, mengingatkan jika ada kekerasan perempuan dan anak, masyarakat diharapkan segera malapor.
Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro salah satu desa di jalur pipa minyak mentah ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Desa tersebut mendapatkan Program Aksi Kemitraan untuk Pemberdayaan Masyarakat (PATRA DAYA). Melalui Musyawarah Desa, disepakati program itu dilakukan untuk membangun taman di pinggir jalan desa. Dalam pelaksanaannya, didampingi oleh mitra EMCL, Society Education Centre (SEC).
Guna memfasilitasi korban kekerasan anak yang ada di Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro berencana membangun rumah perlindungan bagi kekerasan anak di Bojonegoro pada 2019 ini.
Dirintis sejak tahun 2008 lalu, kini Kerajinan sangkar burung milik Sabri (35) bisa dibilang berkembang cukup pesat.
Dua kejadian pengeroyokan yang terjadi pada waktu yang hampir bersamaan di tempat yang berbeda di Wilayah Bojonegoro telah terungkap, para tersangka pada Selasa (22/01/2019) siang dirillis di hadapan awak media.
Layanan pesan instan milik Facebook, WhatsApp, telah resmi secara global membatasi jumlah forward atau penerusan pesan menjadi hanya lima kali. Kebijakan itu diterapkan untuk menanggulangi misinformasi dan penyebaran rumor.
Dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Bojonegoro, Asisten Pemerintahan Setda Sukoharjo, H. Sugito, menjelaskan, pemberian santunan kematian bagi masyarakat sebanyak Rp3 juta per jiwa.
Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 21 November 2018 mulai diundangkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuannya.