Mutasi Perangkat Desa Ditarget Selesai Akhir September
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tengah menyelesaikan penyusunan peraturan daerah yang merupakan aturan teknis tentang seleksi perangkat desa, berupa mutasi perangkat desa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tengah menyelesaikan penyusunan peraturan daerah yang merupakan aturan teknis tentang seleksi perangkat desa, berupa mutasi perangkat desa.
Meskipun proses seleksi pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro sudah selesai dilaksanakan 23 hari yang lalu, tepatnya tanggal 26 Oktober 2017. Namun dari 394 desa yang melaksanakan pengisian perangkat desa tersebut, baru 43 desa yang sudah melantik perangkat terpilih.
Setelah turunnya izin dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, terkait pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, kini Polres Bojonegoro akan segera menindaklanjuti surat tersebut. Rencananya dua anggota legislatif yang diduga menemui pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuat soal pemilihan perangkat desa serentak beberapa waktu lalu itu, yaitu Univeritas Negeri Semarang (UNNES), akan menjalani pemeriksaan, Kamis (16/11/2017).
Setelah Kepala Desa (Kades) Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi (40), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bojonegoro terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Satu lagi korban, SMR (33) warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo merasa tertipu Kades Kuniran.
Semakin kencangnya dugaan penarikan sejumlah uang untuk calon perangkat desa yang jadi, berhembus belakangan ini. Di beberapa kecamatan informasinya uang yang diminta per posisi antara Rp30 juta hingga Rp60 juta.
Selain Kepala Desa (Kades) Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Masyudi (40) yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka, dimungkinkan ada oknum Kades lain terlibat kasus tersebut. Pasalnya Polres Bojonegoro akan memeriksa enam Kades sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Kades Kuniran itu.
Selain Kepala Desa (Kades) Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Masyudi (40) yang ditetapkan tersangka, dimungkinkan ada pihak lain yang terlibat. Setelah Polres Bojonegoro memeriksa dan memintai keterangan tersangka.
Pasca ditetapkannya Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi (40), menjadi tersangka dan ditahan. Polres Bojonegoro terus menyelidiki kasus tersebut yang terkait diindikasi pengisian perangkat desa serentak. Pasalnya ada 32 orang yang menjadi korban dan pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,6 miliar.
Dalam pembahasan bersama terkait polemik pengisian perangkat desa di ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (8/11/2017) kemarin, harus ditunda. Pasalnya pihak ketiga Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang ditunjuk sebagai pelaksana tidak datang dalam acara tersebut.
eskipun proses seleksi pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro sudah masuk tahap akhir, namun kegaduhan masih saja terjadi. Pasca pertemuan bersama di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jum'at (3/11/2017), rencananya legislatif akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan tim kabupaten.