Lebih Mudah, Diharap Wajib Pajak Lapor Pakai e-Filing
Meski saat ini, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online melalui e-Filing, namun masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memanfaatkannya. Terbukti, setiap akhir masa pelaporan SPT, WP membludak di kantor pajak.