Pileg 2019
PDIP Tutup Pendaftaran Bacaleg
Untuk bisa maju mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) harus melalui partai politik, dan nantinya dari partai politik tersebut yang akan mendaftarkan Caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk bisa maju mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) harus melalui partai politik, dan nantinya dari partai politik tersebut yang akan mendaftarkan Caleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adanya pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang akan memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro, masyarakat nampak sangat antusias untuk mengikuti pendaftaran tersebut. Terlihat di RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro, para Bacaleg tersebut sedang mengurus salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu surat keterangan sehat dan bebas narkotika dari RSUD.
Pemohon data kependudukan baik kartu keluarga (KK), e-KTP, akte lahir atau data lainnya, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) selalu ramai dipadati masyarakat.
Untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) Kabupaten Bojonegoro, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro.
Setelah ada penetapan hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (5/7/2018), pasangan calon (Paslon) nomor tiga Anna Muawanah-Budi Irawanto unggul dari paslon yang lain. Sehingga Bu Anna sapaan akrabnya, mengadakan syukuran bersama di warung kopi (Warkop) Bu Tiyok Bojonegoro, Jum'at (6/7/2018) sore.
Rapat pleno rekapitulasi surat suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro selesai digelar, Kamis (5/7/2018), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
Setelah gagal bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro periode 2018-2023 yang digelar pada Rabu (27/6/2018) lalu, Hj. Mitro'atin tetap ingin kembali memberikan kontribusi terbaik untuk Kabupaten Bojonegoro.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro,telah menyelesaikan rekapitulasi surat suara pilbup secara manual, Kamis (5/7/2018) kemarin. Rekapitulasi surat suara itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
Usai rekapitulasi perhitungan suara yang dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, suara tidak sah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjumlah 30.427.
usai dilakukan perekapan hasil suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Kemenangan suara Pasangan Anna Muawanah dan Wawan Budi Irawanto dapat diketahui unggul di beberapa Kecamatan.