Skip to main content

Category : Tag: Pa


PWI Jatim Tegas soal Pencatutan Nama Organisasi: Tangkap Pelaku!

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menyatakan sikap tegas terhadap praktik pencatutan nama organisasi wartawan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Aksi tersebut digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro hingga Tuban.

CSR Award 2025: Pemkab Bojonegoro Apresiasi Peran Korporasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan apresiasi kepada sejumlah korporasi di Kota Ledre yang aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP).

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Pentingnya DTSEN Sebagai Dasar Arah Kebijakan Daerah

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sangat penting untuk dasar kebijakan daerah. Data tersebut mencakup kondisi kemiskinan, pengangguran, anak tidak sekolah, kepemilikan dan luasan tanah atau sawah masyarakat, hingga data pertumbuhan ekonomi daerah.

Exxon Mobil dan Unugiri Kolaborasi Perkuat Profesionalisme Guru di Bojonegoro

ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro sukses menyelenggarakan pelatihan pengembangan kapasitas bagi tenaga pendidik di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan bertajuk Pelatihan Leadership dan Public Speaking untuk Penguatan Kompetensi Profesional Guru ini digelar di Auditorium Hasyim Asy’ari, Gedung Rektorat Lt. 3 Unugiri, Rabu (17/12/2025).

Tanya Jawab Fiqih

Sopir Bus, Bolehkan Salatnya Mengambil Rukhsah?

Oleh karena itu, agama mempersilakan  seorang musafir untuk mengambil rukhsah, karena bepergian itu tidak selalu terus menerus. Rukhsah itu dengan shalat qashar atau jamak. Tentunya dengan syarat-syarat tertentu. Persoalannya adalah ketika profesi seseorang itu menuntut untuk bepergian jarak jauh setiap hari, seperti sopir bus atau nakoda kapal. Apakah salatnya seorang sopir boleh dijama' atau di qashar terus?