Bojonegoro Masih Menunggu Juknis Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria, terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.