Zona Kuning, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta
Kabar gembira datang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), lantaran mulai tanggal 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang.