Tiga Minggu UMK Ditetapkan, Disperinaker Belum Terima Penangguhan
Hingga tiga pekan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini belum menerima pengajuan penangguhan.
Hingga tiga pekan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini belum menerima pengajuan penangguhan.
SMK Migas Sholawat Bareng Ahbaabul Musthofa
Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui BPBD Jatim merilis prakiraan cuaca wilayah di Bojonegoro dan sekitarnya hari ini, Selasa (26/11/2019). Diperkirakan curah hujan di Bojonegoro masih berpotensi akan turun hujan pada malam dan dini hari nanti di sejumlah wilayah.
Berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, terkait konsep kesejahteraan rakyat serta permohonan untuk meningkatkan mobilisasi masyarakat Bojonegoro, mulai bulan Desember 2019 ada kereta-kereta baru yang singgah di Stasiun Bojonegoro.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2020 dipastikan bertambah menjadi Rp 2.016.780 setelah Gubernur Jawa Timur menyepakatinya. Bagi perusahaan yang keberatan, bisa mengajukan penangguhan ketika tidak mampu membayar gaji pekerjanya sesuai dengan UMK.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendepositokan dana yang tak terpakai senilai Rp1.3 triliun ke Bank Pemerintah.
PT Pertamina (Persero) kembali menyalurkan modal usaha bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Wilayah Jawa Timur.
Para pelaku usaha diminta patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya memberikan upah pegawai minimal setara dengan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Bojonegoro yang telah ditetapkan. Yakni Rp 2.016.780 yang mulai berlaku tahun depan.
Pembagian seragam gratis yang dijanjikan untuk para siswa baru SMA/SMK Jawa Timur, khususnya untuk siswa yang ada di Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum terealisasi. Hal tersebut, karena ada kendala di tingkat provinsi sehingga program seragam gratis itu belum bisa dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Hasilnya, UMK Kabupaten Bojonegoro pada tahun tersebut naik dari sebelumnya Rp 1.838.400, menjadi Rp 2.016.780.