Di Komisi VI DPR RI, Mendag Tegaskan Stok Migor Kemasan Cukup dan Pemerintah Subsidi Migor Curah
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Kamis (17/3/2022), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)Minyak Goreng Curah sebesar Rp14.000/liter. Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Pemerintah memutuskan menyubsidi migor curah dan melepaskan harga migor kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian.