Api Diperkirakan Dari Tempat Sampah di Samping Ruangan
Belum diketahui secara jelas penyebab kebakaran diruangan Laboratorium Fisika di Pondok Pesantren (Ponpes) At-Tanwir Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.
Belum diketahui secara jelas penyebab kebakaran diruangan Laboratorium Fisika di Pondok Pesantren (Ponpes) At-Tanwir Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.
Sebuah gedung Laboratorium fisika di Pondok Pesantren (Ponpes) At-Tanwir Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro terbakar, Sabtu (26/8/2017). Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB sehabis bel masuk jam ke dua berbunyi.
Stroke menjadi penyebab kematian ketiga di dunia setelah kanker dan serangan jantung.
Banyak warga masyarakat menganggap penggunaan alat kontrasepsi dalam program Keluarga Berencana (KB) membuat rahim seorang wanita kering.
Kasus kekerasan terhadap anak, di Kabupaten Bojonegoro masih memperihatinkan. Sebab, hingga Januari - Agustus 2017 tercatat mencapai 16 kasus.
Memasuki musim kemarau membuat hutan di Kabupaten Bojonegoro sering terjadi kebakaran. Salah satunya hutan yang ada di Desa Buntalan, Kecamatan Kabupaten Bojonegoro, Kamis (24/8/2017), terbakar sehingga sekitar sejam api baru bisa dipadamkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan mengalokasikan 10 ribu peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), untuk beralih kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencana ini sebelumnya sudah direncanakan sejak 2015 lalu namun karena peserta yang hanya sakit saja BPJS menolak.
Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-72, warga RT.06/RW.01 Desa Lengkong, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro mendatangkan kesenian angklung, Rabu (23/8/2017) malam. Ratusan warga setempat memadati lingkungan untuk menyaksikan hiburan yang jarang ditampilkan di Kota Ledre itu.
Kodim 0813 memberikan wawasan kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Bojonegoro, Rabu, (23/8/2017) pagi di sekolah setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah menetapkan Perbub Nomor 1 Tahun 2017 tentang desa. Dimana di dalam Perbub tersebut mengatur 5 persen Dana Desa (DD) diperuntukan untuk membayar JKN bagi perangkat desa. Namun, kenyataan sampai saat ini implementasi tersebut belum berjalan baik di lapangan.