Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Kemenag Mendapat BSU PTK
Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Tidak hanya berdampak bagi kesehatan dan ekonomi, namun juga bagi pendidikan. Para guru-guru masih terus melakukan proses pembelajaran meski harus melalui metode jarak jauh lewat internet. Negara pun hadir melalui program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Non PNS baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), juga di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).