Festival Anti Korupsi untuk Siswa SD-SMP Digelar
Pembentukan Budaya Anti Korupsi sebagai Road To Hakordia 2025 berupa Festival Anti Korupsi bagi generasi muda khususnya tingkat SD-SMP Kabupaten Bojonegoro, digelar Selasa (2/12/2025).
Pembentukan Budaya Anti Korupsi sebagai Road To Hakordia 2025 berupa Festival Anti Korupsi bagi generasi muda khususnya tingkat SD-SMP Kabupaten Bojonegoro, digelar Selasa (2/12/2025).
Langkah awal penilaian perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan Kick Off sekaligus pelatihan aplikasi penilaian Desa Anti Korupsi. Acara dilakanakan di aula pertemuan Gedung Inspektorat Bojonegoro, Rabu (8/10/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) mulai Agustus hingga Oktober 2025. Inspektorat Kabupaten Bojonegoro mengimbau pada pihak yang mendapat WA Blast dari KPK untuk segera mengisi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu'awanah terus berupaya membangun daerah hingga pelosok desa. Salah satunya melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang diperuntukkan sektor infrastruktur jalan dan jembatan.
Berkas dugaan kasus korupsi anggaran audit internal dana inspektorat Bojonegoro, dengan tersangka Kepala Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Huda terus bergulir, bahkan berkas kasus itu telah memasuki tahap 2 pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Asset senilai ratusan juta milik tersangka kasus dugaan kasus korupsi anggaran dana biaya auditor internal Inspektorat 2015-2017 Syamsul Hadi telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Penyitaan asset milik tersangka itu telah dilakukan usai kepala Inspektorat ditetapkan menjadi tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, resmi memperpanjang penahanan kasus dugaan korupsi anggaran biaya auditor internal Inspektorat tahun 2015-2017, Syamsul Hadi, selama 40 hari kedepan, untuk memudahkan penyidikan.
Setelah ditetapkanya Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi, sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang lantaran merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Pengurus Cabang (PC) PMII Bojonegoro mengapresiasi kinerja kejari dalam penuntasan dugaan korupsi tersebut.
Sebelum ditetapkan tersangka dan melakukan penahanan Kepala Inspektorat Bojonegoro, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, memang terus melakukan penyidikan agar sekaligus mengumpulkan data guna memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Syamsul Hadi. Bahkan pihak Inspektorat juga telah mendatangkan 7 ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp8 miliar. Saat ini, pihak Kejari masih ingin mempertajam saksi-saksi.