Minimarket Dihimbau Memasang HET 9 Bahan Pokok
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus mengawasi harga 9 bahan pokok, yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Hal itu dilakukan menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya pada saat puasa dan menjelang Lebaran 2017.