Gara-gara Pacaran dan Hamil Dulu Jadi Terbanyak Pengajuan Diska di Bojonegoro
Budaya dan hubungan luar nikah hingga memicu kehamilan atau married by accident mendominasi pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro.
Budaya dan hubungan luar nikah hingga memicu kehamilan atau married by accident mendominasi pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro.
Ribuan warga Muhammadiyah tampak tumpah ruah menggelar salat Idul Adha di sepanjang Masjid At-Taqwa Bojonegoro, barat halaman dan timur hingga sepanjang Jalan Teuku Umar Bojonegoro. Tidak hanya di satu titik, PD Muhammadiyah melaksanakan Idul Adha di 101 lokasi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, jatuh pada Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 melalui maklumat bernomor 1/MLM/1.0/E/2023 yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Muhammad Haviz Rizal Wibowo (14) atlet renang asal Kabupaten Bojonegoro memborong empat medali emas, pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) yang bertajuk Festival Akuatik Indonesia 2023 yang diselengarakan di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno, Jakarta.
Suasana hikmat tersaji saat ratusan alumni Pondok Pesantren Attanwir yang tergabung di Ikatan Keluarga Ma'had Islami Attanwir (IKAMI ATTANWIR) menggelar ziarah guru yang dikemas "Sambung Sanad".
Ratusan alumni Pondok Pesantren Attanwir yang tergabung di Ikatan Keluarga Ma'had Islami Attanwir (IKAMI ATTANWIR) menggelar ziarah guru yang dikemas "Sambung Sanad".
Seorang ayah asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, S (70) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun divonis 10 tahun penjara. Putusan diberikan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro atas perbuatan bejatnya, kemarin (8/6/2023).
Jauh sebelum Suzuki mengeluarkan motor ayam jago (Ayago) yang khas dengan setang jepit, Satria FU, dan Honda mengeluarkan Sonic, Yamaha di akhir tahun 1980-an, tepatnya 1988-1989 telah mengeluarkan Alfa Champ.
Bertekad mewujudkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Bojonegoro. Untuk membantu warga Bojonegoro yang dhuafa serta yatim piatu hukum.
Mantan narapidana (Napi) tidak dilarang menjadi calon legislatif (Caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.