Angka kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Jawa Timur cukup banyak. Beberapa Kabupaten/Kota menyumbang angka kematian akibat DBD. Termasuk Kabupaten Bojonegoro.
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Bojonegoro pada pertengahan Januari tahun 2019 ini bisa dibilang cukup tinggi. Terbukti Ada 97 kasus dan 2 orang meninggal dunia akibat demam berdarah.
Demam berdarah dengue (DBD) yang tergolong ringan pada anak, seringkali berupa demam tanpa diikuti gejala tertentu. Jika muncul gejala, umumnya terjadi sekitar 4-7 hari setelah digigit nyamuk penyebab DB.
Demam berdarah disebabkan virus dengue yang dibawa oleh nyamuk aedes aegypti dan aedes albopictus. Virus tersebut akan masuk ke aliran darah manusia melalui gigitan nyamuk.
Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Bojonegoro meningkat tajam. Virus ini masuk ke dalam tubuh manusia melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus.
Besarnya pemasukan ke Kabupaten Bojonegoro dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas membuat pendapatan menggelembung. Karena penggunaan yang belum semua, maka Sisa Lebih Penggunaan Anggara (SiLPA) yang akan masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) 2019 sangat tinggi.
Harga minyak dunia yang masih cenderung tinggi hingga akhir tahun 2018, membuat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Kabupaten Bojonegoro dari Pemerintah Pusat cukup besar. Totalnya sekitar Rp2,284 triliun.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro mencatat hingga memasuki bulan Oktober 2018, sudah tercatat sedikitnya 5 warga di Kota Ledre meninggal dunia akibat terserang demam berdarah dengue (DBD).
Dalam perumusan kebijakan fiskal ketika Pemerintah bersama DPR-RI menyusun R-APBN untuk tahun mendatang, yang sesuai konvensi biasanya diawali dengan Pidato Pengantar Nota Keuangan R-APBN oleh Presiden kepada DPR-RI pada tanggal 16 Agustus, lazimnya Pemerintah mengusulkan kepada DPR-RI beberapa asumsi dasar dalam R-APBN yakni : prognosa lifting per hari, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price / ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (kurs). Bagi daerah yang tidak ditetapkan dalam kategori sebagai daerah penghasil migas, asumsi-asumsi makro itu tidaklah terlalu menjadi perhatian, karena hanya akan berpengaruh dalam capaian target penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) bagi Pemerintah, dan tidak ada pengaruh signifikan terhadap penerimaan daerah.