Nikahan Gratis di KUA Bojonegoro, Pelayanan Prima Diganjar Apresiasi Warga
Pernikahan tak harus mahal. Di Kantor Urusan Agama (KUA) Bojonegoro, warga bisa melangsungkan akad nikah tanpa dipungut biaya, asalkan dilakukan di kantor KUA pada jam kerja.
Pernikahan tak harus mahal. Di Kantor Urusan Agama (KUA) Bojonegoro, warga bisa melangsungkan akad nikah tanpa dipungut biaya, asalkan dilakukan di kantor KUA pada jam kerja.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro memastikan tak ada larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Calon pengantin (catin) tetap bisa menikah di hari libur, dengan catatan akad dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu.