Bupati Bojonegoro Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RPJMD
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menyampaikan nota penjelasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro 2018-2023, Rabu (6/2/2019).
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menyampaikan nota penjelasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro 2018-2023, Rabu (6/2/2019).
Meskipun wilayah Kabupaten Bojonegoro jauh dari pantai, namun di Kota Ledre ini tetap bisa menikmati ikan asap segar. Tepatnya, di Dusun Sanggar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, usaha milik Joko warga setempat.
Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro melakukan penyelidikan dugaan kasus Kepala Desa (Kades) Glagahwangi berinisial HA, yang diduga menyalahgunakan anggaran desa.
Sebelum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ketahuan melanggar. Sebelumnya Bawaslu sudah memperingatkan para peserta Pemilu tahun 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kian tegas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu. Setidaknya 749 APK melanggar ditertibkan selama Januari.
Tahun 2019 ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, digelontor anggaran sebesar Rp8 miliar lebih (Rp8.577.576 567) untuk kebutuhan operasional dan kebencanaan di Kabupaten Bojonegoro.
Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK TIPIKOR) Bojonegoro, turut mengawasi anggaran negara yang sudah ditetapkan di tahun 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Kali ini sebanyak 405 APK ditertibkan Bawaslu.
Tunjangan Fungsional (TF) atau insentif guru Madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro dipastikan dapat dicairkan paling lambat akhir Januari 2019 ini. Pasalnya, hingga kini untuk prosesnya masih dalam tahapan penyiapan pencairan ke masing-masing rekening guru.
Pelanggaran kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mendominasi saat ini adalah pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu partai politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg). Misalnya, dipaku di batang pohon tepi jalan.