Puluhan Ribu Pemudik Ikut Mudik Bareng Jasa Raharja
PT. Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan tugas pokok memberikan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat, laut/sungai/danau/penyeberangan dan udara serta korban kecelakaan lalu lintas jalan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.