Skip to main content

Category : Tag: Upah


UMK Bojonegoro Tahun 2026

Ditetapkan Rp 2.685.983 UMK Bojonegoro Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Untuk Kabupaten Bojonegoro, UMK ditetapkan Rp2.685.983.

UMK Bojonegoro 2026 Naik, APINDO Soroti Kondisi Riil Dunia Usaha

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan

Seorang pemuda asal Desa Pumpungan, Ahrim Fahru Dhuha tampak sedikit gugup saat melangkahkan kaki ke dalam kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Otijus Tiwa Totansiyus. Sore itu, Selasa 29 April 2025 jadi hari penting baginya, sebab ia memutuskan untuk memperjuangkan haknya.

Pembahasan UMK Bojonegoro 2025 Belum Final

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur hingga kini belum membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Disperinaker beralasan pembahasan UMK 2025 masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Timur.

Pemkab Bojonegoro Tetapkan UMK Naik 4.82 Persen

Pemkab Bojonegoro, tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.389.443. Besaran upah tersebut naik Rp109.875 atau 4,82 persen dari UMK 2023, yaitu Rp2.279.568.

UMK 2023 Ditetapkan, Kabupaten Bojonegoro Naik 9,62 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan UMK Jatim 2023. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.