Skip to main content

Category : Tag: Upah


Bantuan Langsung Tunai (BLT)

BLT DBHCHT 2026 untuk Pekerja Pabrik Rokok Mulai Disalurkan Pemkab Bojonegoro

Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Sosial melaksanakan penyaluran simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 kepada buruh pabrik rokok, Rabu (13/5/2026) kemarin. Penyaluran simbolis tahap pertama diberikan kepada pekerja di pabrik rokok PT Gelora Djaja yang berlokasi di Baureno.

Peringatan Hari Buruh di Bojonegoro Jadi Ajang Sinergi dan Aspirasi Pekerja

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Bojonegoro berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Bertempat di halaman Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, kegiatan ini menjadi ruang dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis, JUmat (1/5/2026).

UMK Bojonegoro Tahun 2026

Ditetapkan Rp 2.685.983 UMK Bojonegoro Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Untuk Kabupaten Bojonegoro, UMK ditetapkan Rp2.685.983.

UMK Bojonegoro 2026 Naik, APINDO Soroti Kondisi Riil Dunia Usaha

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan

Seorang pemuda asal Desa Pumpungan, Ahrim Fahru Dhuha tampak sedikit gugup saat melangkahkan kaki ke dalam kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Otijus Tiwa Totansiyus. Sore itu, Selasa 29 April 2025 jadi hari penting baginya, sebab ia memutuskan untuk memperjuangkan haknya.

Pembahasan UMK Bojonegoro 2025 Belum Final

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur hingga kini belum membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Disperinaker beralasan pembahasan UMK 2025 masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Timur.

Pemkab Bojonegoro Tetapkan UMK Naik 4.82 Persen

Pemkab Bojonegoro, tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.389.443. Besaran upah tersebut naik Rp109.875 atau 4,82 persen dari UMK 2023, yaitu Rp2.279.568.