Pemkab Bojonegoro Tetapkan UMK 2022 Naik 0,6 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, belum bisa memastikan secara rinci nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebab penetapan UMK Bojonegoro tahun 2022 masih menunggu keputusan dewan pengupahan.
Kabar menggembirakan diterima oleh para guru baik ASN maupun non ASN di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, sebab mereka akan menerima bantuan subsidi upah dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, Kemenag Bojonegoro, masih menunggu juknis terkait hal itu.
Sekitar 27 ribu perusahaan kecil menengah di Kabupaten Bojonegoro, mendapatkan dispensasi tak terapkan UMK baru.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bojonegoro pada tahun 2019 sebesar Rp1.858.613,22 mengalami peningkatan sebesar Rp1.38,153 persen dibanding tahun 2018, sebesar Rp1.720.460,77 setiap bulannya.
Pasca diberlakukannya Upah Umum Pedesaan (UUP) sejak sekitar tahun 2015, fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro mendesak untuk merubah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2015 tentang UUP. Pasalnya kebijakan tersebut dirasa tidak efektif.
Setelah diketok oleh gubernur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bojonegoro yang baru akan berlaku pada bulan Januari 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Hubungan Industri (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Imam SW.