#MotionGrafis
Seberapa Pentingkah Cuci Tangan Saat Pandemi
Seberapa Pentingkah Cuci Tangan Saat Pandemi
Seberapa Pentingkah Cuci Tangan Saat Pandemi
Dalam upaya pengendalian pandemi COVID-19, pemerintah berupaya melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan menghimbau masyarakat untuk patuh protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) dan melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Intervensi kesehatan untuk mempercepat pengendalian juga diupayakan melalui vaksinasi demi mencapai kekebalan kelompok dengan target sasaran 181,5 juta penduduk.
Bercocok tanam dengan metode hidroponik bisa jadi salah satu pilihan saat pandemi covid-19. Pasalnya sayuran hidroponik dipercaya terbebas dari zat kimia yang berpengaruh pada imunitas tubuh manusia serta tanaman yang dihasilkan jauh lebih unggul.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini telah mengeluarkan izin resmi terkait penggunaan vaksin covid-19, bagi usia di atas 60 tahun atau Lanjut Usia (Lansia).
Dua hari ada di angka 80 orang, meskipun ada tambahan kasus baru dan pasien sebuh, Jumat (12/2/2021) kasus konfirmasi positif di Kabupaten Bojonegoro menjadi 78 orang.
Setelah hampir tiga pekan (20 hari) menjalani isolasi mandiri, “panglima Covid-19â€, Letjen TNI Doni Monardo akhirnya dinyatakan negatif Covid-19. Doni menjalani tes PCR pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 siang. Selang beberapa jam kemudian, diketahui hasilnya negatif.
Salah seorang pasien yang terkonfirmasi covid-19 dan tengah menjalani isolasi di RSUD Sosodoro Sjatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Jum'at (12/2/2021) melarikan diri sekitar pukul 05.00 Wib pagi.
Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi usulan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) yang ingin melakukan vaksinasi mandiri secara gotong royong. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi setiap masukan termasuk program vaksin gotong royong.
Putus Penularan Covid dengan Tahu Gejalanya
Libur tahun baru imlek 2572 Kongzili, PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 memperketat aturan. Hal ini dilakukan atas dasar surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 4 tahun 2021, tentang pelaksanaan perjalanan dengan transportasi moda darat kereta api dalam masa pandemi covid-19.