Sebanyak 173 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahannya, meski belum memasuki usia ideal untuk nikah. Salah satu alasan mereka ngebet nikah, diantaranya terlanjur zina dan hamil.
Angka pernikahan di Kabupaten Bojonegoro menurun selama beberapa tahun ini. Penyebab turunnya angka pernikahan ini, dipengaruhi faktor ekonomi saat akan melangsungkan dan pasca pernikahan.
Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang menuntut perhatian serius di wilayah Malang, Jawa Timur. Fenomena ini mencerminkan kompleksitas sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya tingkat pendidikan, minimnya pemahaman masyarakat tentang risiko pernikahan dini, tekanan ekonomi, nilai-nilai budaya, dinamika keluarga, hingga kehamilan di luar nikah. Selain itu, persepsi agama yang sering kali disalahartikan serta dampak media massa turut menjadi pemicu tingginya angka pernikahan dini.
Sebanyak 218 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ngebet melakukan pernikahan. Rerata mereka beralasan telah terlanjur zina dengan pasangannya sebelum melakukan pernikahan sah.
Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro, setelah peringkat kasus dari tahun sebelumnya 2022 menduduki peringkat 9 se-Jawa Timur naik menjadi peringkat 7.
Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro sekaligus Presidium Wilayah Jawa Timur Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Nafidatul Himmah, menanggapi maraknya remaja usia SMP dan SMA yang hamil duluan sebelum menikah.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro dan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sepakat mencegah pernikahan dini atau Dispensasi Nikah (Diska) yang beberapa bulan ini terus melonjak di Kabupaten Bojonegoro.
Mahasiswa Unigoro dan Puskesmas Desa Setren, Kecamatan Ngasem menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini serta Posyandu di balai desa setempat, Minggu (13/8/2023
Mayoritas orang menginginkan pernikahan secara legal yang diakui oleh agama dan negara. Namun sejumlah orang justru memilih pernikahan di bawah tangan atau nikah siri.