Skip to main content

Category : Tag: Nu


Berita Foto

Bupati Bojonegoro Lepas Pemberangkatan Chief Porang dari Sekar

Peresmian perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan umbi porang tersebut dirangkai dengan pelepasan perdana hasil produksi chips porang sebanyak 7,5 ton. Kehadiran PT NPHI diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi baru sekaligus memperkuat rantai hilirisasi komoditas porang di Kabupaten Bojonegoro.

Waspada Kekeringan di Bojonegoro

Awali Dropping, LAZISNU Bojonegoro Ajak Warga Sedekah Air

Kekeringan dan kesulitan air bersih mulai dirasakan warga di pinggiran hutan atau wilayah selatan Kabupaten Bojonegoro. Beberapa kecamatan telah dilaporkan mulai sulit mendapatkan bersih.

Resmikan Pabrik Pengolahan Porang di Sekar, Bupati Bojonegoro Harap Investasi Terus Tumbuh

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian PT New Porang Hebat Indonesia (NPHI) oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono di Desa Klino, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, kemarin.

Tanya Jawab Fikih

Nikah Sirri, Hukumnya?

Nikah sirri, merupakan pernikahan yang dilaksanakan sesuai syarat dan rukun agama, namun tidak dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam masyarakat Indonesia, fenomena nikah sirri masih banyak ditemukan dengan berbagai latar belakang, mulai dari faktor ekonomi, keinginan menghindari prosedur administratif yang rumit, hingga alasan pribadi tertentu.

Tanya Jawab Fikih

Menikah di Bulan Suro: Antara Mitos dan Tuntunan Syariat?

Dalam kalender Hijriyah, bulan Suro adalah bulan Muharram, yaitu bulan pertama dalam tahun Islam. Muharram termasuk salah satu dari empat bulan haram (bulan suci) yang dimuliakan oleh Allah SWT. Bulan haram yang di maksud ayat bulan Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Ayat ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang memiliki kemuliaan di sisi Allah SWT.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu Kliwon, 17 Juni 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah hasil rukyatul hilal yang digelar di berbagai daerah di Indonesia tidak berhasil melihat hilal pada Senin (15/6/2026).

Tanya Jawab Fikih

Tamu Berikan Suguhan ke Orang Lain, Bolehkah?

Dalam kehidupan bersosial, tradisi silaturahim dan Anjang sana, tahlilan dan kondangan pernikahan, tak lepas dari jamuan dan suguhan di meja. Menjamu tamu merupakan bagian dari akhlak mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tuan rumah memuliakan tamu dengan menyediakan makanan, camilan dan minuman, sementara tamu dianjurkan untuk menghormati tuan rumah dengan menjaga adab ketika menikmati jamuan tersebut.