Skip to main content

Category : Tag: Menpan


Hasil Evaluasi Menpan RB, Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro Sangat Baik

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 111 Tahun 2021, Tjahjo Kumolo menyampaikan hasil evaluasi pelayanan publik, unit pelayanan publik lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2020. Dalam hasil evaluasi tersebut, Kabupaten Bojonegoro mendapat predikat sangat baik.

Polres Bojonegoro Mendapatkan Status WBK dari Kemenpan RB

Polres Bojonegoro memperoleh status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB, setelah mempersiapkan dari tahun 2017 . Pemberian apresiasi atas status WBK dari Kemenpan RB tersebut kepada Polres Bojonegoro dilakukan pada hari Senin (10/12/2018) pagi tadi Ballroom Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan dan diterima langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si.

Sidak Pelayanan Pemkab, ini Usulan Kemenpan RB...

Kunjungan Perwakilan Kemenpan RB ke Bojonegoro dalam rangka mengevaluasi kualitas pelayanan Publik yang adaa. Salah satunya perwakilan Kemenpan RB melakukan sidak ke Dinas Penanaman Modal Satu Atap (DPMSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Rabu (8/8/2018).

Cek Layanan, Kemenpan RB Apresiasi Polres Bojonegoro

Seluruh sarana dan prasarana layanan Polres Bojonegoro dicek langsung perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Selasa (7/8/2018). Deputi Pelayanan Publik Kemen PAN RB, Prof. Dr. Hj. Diah Natalisa, MBA yang melihat langsung pelayanan memberikan apresiasi kepada Polres Bojonegoro.

Sampai 21 April SPT Tahunan OP Bebas Sanksi

- Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2016 Orang pribadi diundur sampai 21 April 2017. Perpanjangan waktu laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen). Dimana Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan Orang pribadi (OP) sebelum 21 April bebas biaya sanksi.

ASN/TNI/Polri Wajib Lapor Pajak Pakai e-Filing

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.