Skip to main content

Category : Tag: Lawan


Efikasi Vaksin Sinovac 65% Lebih Tinggi sari Ketentuan WHO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) kepada vaksin Covid-19 keluaran Sinovac. Dengan diberikannya EUA tersebut itu berarti vaksin Covid-19 buatan Sinovac dijamin keamanannya dengan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat disuntikan kepada masyarakat, dengan tenaga kesehatan sebagai prioritas.

Selama PPKM, Disdik Bojonegoro Terapkan Sistem Pembelajaran Daring

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) di Kabupaten Bojonegoro, institusi pendidikan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait proses belajar mengajar yang kembali menerapkan sistem dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

Setelah Persetujuan BPOM, Masyarakat Tak Perlu Ragu Ikut Vaksinasi Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin COVID-19 keluaran Sinovac. Dengan itu Sinovac dijamin keamanannya dengan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat disuntikan kepada masyarakat, dengan tenaga kesehatan sebagai prioritas.

Efikasi Vaksin Sinovac 65,3%, Apa Artinya?

Saat yang ditunggu-tunggu tiba, yaitu pengumuman hasil uji klinik vaksin Sinovac sekaligus pemberian ijin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization = EUA) kepada PT Bio Farma, sebagai pengusung vaksin ini di Indonesia.

#InfoGrafis

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Produksi Sinovac

Hari ini, 11 Januari 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin COVID-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac, produksi Sinovac Biotech Inc. yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma.

#InfoGrafis

Beda PSBB dengan PPKM

Mulai 11 Januari 2021, pemerintah pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah dengan angka kasus Covid-19 yang tinggi. Sedangkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 8 Januari 2021.