Beda PSBB dengan PPKM

Mulai 11 Januari 2021, pemerintah pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah dengan angka kasus Covid-19 yang tinggi. Sedangkan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Bupati Bojonegoro mengeluarkan surat edaran (SE) untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai tanggal 8 Januari 2021.

Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Perbedaan antara PSBB dengan PPKM dapat disimak gambar diatas. Kebijakan PPKM yng diberlakukan di Bojonegoro meliputi penerapan protokol kesehatan yang ketat di instansi dan wilayah masing-masing. Lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).

Selain itu, memberlakukan jam malam mulai tanggal 8 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021 pada pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tempat ibadah tidak ditutup melainkan dibatasi secara ketat dengan kapasitas maksimal hanya diperbolehkan 50% dari hari biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk menekan angka kasus Covid-19, kegiatan masyarakat yang bersifat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan dibatasi. Kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan/desa diaktifkan kembali dengan maksimal. Semoga dengan kebijakan ini secepatnya wilayah Bojonegoro cepat pulih seperti sediakala dan bangkit dari masa pandemi ini.