Kegiatan masyarakat terus normal seperti sedia kala meski pandemi hingga saat ini belum selesai 100 persen. Sehingga petugas kepolisian juga terus memantau setiap aktifitas yang ada di masyarakat.
Gebrakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bojonegoro melalui Program KADIN Bojonegoro Goes to Campus, benar-benar menarik perhatian banyak kalangan. Selain kampus yang benar-benar ingin berkolaborasi, juga momentum rangkaian Business Outlook 2022 dipakai memperkenalkan KADIN ke kampus.
Serangkaian agenda digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk memeriahkan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-344, yang jatuh pada 20 Oktober 2021.
Pengabdian ke masyarakat merupakan suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas, tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun.
Brigadir Mobil (Brimob) Kompi 3 Batalyon C Pelopor Sat brimob Polda Jatim bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro melaksanakan Apel Gelar Peralatan SAR di lapangan Apel Mako Brimob Kompi 3 Batalyon C.
Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekan RI ke 76, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bojonegoro menggelar bakti sosial (Baksos) di desa terpencil pada Rabu (18/08/2021). Adapun lokasi tersebut berada di Dusun Bunten, Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem. Saat perjalanan menuju ke lokasi, Pimpinan Baznas Bojonegoro serta relawan juga didampingi oleh Kepala Desa Tondomulo Bapak Yanto dan Bapak Kasun Bunten. Pada Baksos kali ini disalurkan Sembaka untuk masyarakat miskin di Dusun Bunten.
Meskipun ada larangan berkerumun dan makan di tempat, namun semarak Peringatan Dirgahayu RI ke-76 di warung kopi tetap menggelora. Seperti di Kabupaten Bojonegoro, beberapa warung kopi menyemarakkan kemerdekaan di tengah pandemi Covid-19 dengan menghias lapak jualan mereka.
Tindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali serta tindaklanjut dari peraturan Gubernur, Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam kriteria level 3, sehingga turut melaksanakan PPKM darurat yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan aturan berlaku hingga 2 Minggu atau 14 Hari.