Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berjalan lancar. Hingga Jumat (19/6/2026) kemarin, sebanyak 121.301 jemaah dan petugas haji telah tiba kembali di Tanah Air.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang dinilai berjalan dengan baik. Apresiasi tersebut disampaikan saat menerima Menhaj beserta jajaran pimpinan DPR RI dan anggota Komisi VIII DPR RI di Hambalang, Bogor, kemarin.
Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 penindakan yang dilakukan dalam periode Agustus 2025 sampai April 2026. Seluruhnya merupakan Hasil Tembakau berupa Sigaret (SKM dan SPM) tanpa pita cukai (rokok polos) dengan total barang hasil penindakan berjumlah 10.357.840 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp15,39 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026, Kamis (18/6/2026).
Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-54. Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi terus berlangsung secara bertahap dengan mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran layanan hingga seluruh jemaah kembali ke Tanah Air.
Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-52. Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi terus berlangsung secara bertahap dengan mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran layanan bagi seluruh jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bergerak cepat mengantisipasi penurunan kondisi kesehatan jemaah haji gelombang kedua pasca-fase puncak Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
PPIH Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, terus mengambil langkah tegas menertibkan berbagai praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. Terutama membina sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, mengambil langkah tegas dalam menertibkan berbagai praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini mencakup penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.
Wamenhaj juga menyampaikan informasi penting terkait penertiban Kelompok Bimbingan Ibadah Haji atau KBIHU. Salah satunya terkait dugaan praktik penipuan DAM dan badal haji oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat yang diungkap oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.