Skip to main content

Category : Tag: Ini


SD dan MI Antusias Ikuti Mini Soccer SMPN 3 Baureno, Inilah Juaranya!

Kali pertama dalam rangkaian Dies Natalis yang ke-27 SMP Negeri 3 Baureno mengadakan pertandingan mini soccer antar SD dan MI di wilayah baureno. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya peserta yang mendaftar. Sebanyak dua puluh satu SD dan MI turut serta berpartisipasi meramaikan pertandingan tersebut.

Fenomena Pernikahan Dini di Malang; Potret Kompleksitas Sosial yang Mendesak Solusi

Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang menuntut perhatian serius di wilayah Malang, Jawa Timur. Fenomena ini mencerminkan kompleksitas sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya tingkat pendidikan, minimnya pemahaman masyarakat tentang risiko pernikahan dini, tekanan ekonomi, nilai-nilai budaya, dinamika keluarga, hingga kehamilan di luar nikah. Selain itu, persepsi agama yang sering kali disalahartikan serta dampak media massa turut menjadi pemicu tingginya angka pernikahan dini.

Bojonegoro Targetkan Jadi Role Model Keluarga Samawa

Masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro menggugah Pemkab berinisiasi melakukan seleksi penilaian terhadap Keluarga Samawa (sakinah, mawadah, warahmah) di Kabupaten Bojonegoro.

Sebuah Pesan untuk Guru dan Siswa

Tujuan utama saya menulis artikel ini adalah untuk muhasabatun nafsi (mengoreksi diri sendiri). Namun, saya bersyukur, apabila ada pembaca yang bisa mendapat manfaat setelah membaca artikel yang, menurut saya, remeh temeh ini.

PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan

Sebelumnya, Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, menikah di malam sanga atau malam ke sembilan Ramadan masih menjadi tradisi rutin di Bojonegoro. Sebab, masyarakat menganggap nikah malam sanga bisa mendapatkan keberkahan.

Kaleidoskop 2023

435 Anak di Bojonegoro Nikah Dibawah Umur, 80 Anak Hamil Duluan

Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.